Menjadi Konselor Bersertifikasi Nasional
Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP Konselor Keluarga Kreatif
Menjadi seorang konselor adalah sebuah profesi penting bagi masyarakat. Konselor tidak hanya menolong seseorang ketika ia menghadapi permasalahan di dalam kehidupannya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan individu secara holistik.
Berdasarkan hal tersebut, pemenuhan dan peningkatan standar kompetensi menjadi fondasi utama dalam menjamin mutu layanan konseling yang profesional dan akuntabel.
LSP Konselor Keluarga Kreatif (LSP-KKK) lahir dari visi agar konselor berkualitas tersedia merata bagi masyarakat Indonesia, konseling menjadi bagian dari gaya hidup sehat, dan profesi konselor mendapatkan pengakuan yang setara dengan profesi menolong lainnya.
Sebagai LSP P3 yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP-KKK mensertifikasi profesi konselor secara nasional dari berbagai latar belakang, baik lulusan pelatihan berbasis lembaga maupun praktisi berpengalaman. Sertifikasi ini menerapkan sistem Competency-Based Assessment yang menguji aspek Pengetahuan (Knowledge), Keterampilan (Skill), dan Sikap Kerja (Attitude) mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Seluruh proses sertifikasi ini dijalankan dengan komitmen penuh untuk mencetak dan menyediakan konselor yang kompeten, teruji, serta berintegritas bagi masyarakat Indonesia.