Menjadi Konselor Bersertifikasi Nasional
Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP Konselor Keluarga Kreatif
Penyiapan tenaga kerja berkualitas menjadi salah satu tujuan dari seluruh proses sertifikasi kompetensi secara Nasional. Hal ini juga berlaku di dalam sektor bidang konseling.
Upaya ini merupakan suatu proses peningkatan kompetensi bagi seorang konselor profesional. Dimana seorang konselor tidak hanya memiliki pengetahuan (knowledge) dalam bidang konseling, tetapi memiliki ketrampilan (skill) yang memadai di dalam melakukan proses konseling, serta membangun sikap (attitude) kerja sebagai seorang konselor yang berintegritas.
Melahirkan Konselor yang Kompeten
Menjadi seorang konselor adalah sebuah profesi penting bagi masyarakat. Konselor tidak hanya menolong seseorang ketika ia menghadapi permasalahan di dalam kehidupannya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kesehatan individu secara holistik.
Berdasarkan hal tersebut, upaya peningkatan kompetensi profesi konselor menjadi dasar dari pemenuhan standar mutu didalam proses konseling. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Dimana setiap konselor wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
LSP Konselor Keluarga Kreatif (LSP-KKK) lahir dari visi agar Konselor tersedia merata bagi masyarakat Indonesia, Konseling menjadi gaya hidup dan Profesi konselor dihargai seperti profesi menolong lainnya.
Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi Konselor Keluarga Kreatif (LSP-KKK) menjadi lembaga pertama di Indonesia yang mensertifikasi profesi konselor secara Nasional. Sertifikasi yang menitikberatkan kepada pendekatan Competency Based Assessment yang meliputi aspek Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skill) dan Sikap (Attitude) seorang konselor.
Semua proses pendidikan sertifikasi ini dijalankan dengan sebuah harapan, bisa menyediakan Konselor yang Kompeten